MUI, NU dan Muhammadiyah Sepakat: Menimbun Minyak Goreng Haram dan Pelakunya Berdosa
Agama | 5 Maret 2022, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat memberi hukum haram bagi penimbun minyak goreng. Pelakunya juga berdosa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, pada Jumat kemarin (4/3/2022) membuat keputusan terkait haramnya minyak goreng yang merugikan masyarakat.
"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin dikutip Antara.
Zainal menilai, upaya penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat.
Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan distributor maupun perseorangan yang menimbun minyak goreng demi keutungan pribadi sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.
MUI Palu lantas menjelaskan, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.
MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.
"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.
Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 53 Ton di Palu, 2 Gudang Disegel Guna Penyelidikan
NU dan Muhammadiyah Terlebih Dahulu Mengharamkan Menimbun Minyak Goreng
Sebelumnya, NU mengharamkan siapapun itu, baik perseorangan, distributor atau perusahaan yang menimbun minyak goreng dan membuat kelangkaaan minyak goreng, serta menyusahkan masyarakat.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup KH Aizudin Abdurrahman mengecam keras mereka yang menimbun minyak goreng. Hukumnya haram dan minta aparat untuk menindak, serta mengusut tuntas kasus ini.
Apalagi, kata ulama yang kerap disapa Gus Aiz tersebut, saat ini sedang terjadi kelangkaan minyak goreng di banyak tempat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara