> >

Kopi Berisi Sildenafil dan Paracetamol Dijual di Toko Online, BPOM: Omsetnya Rp7 Miliar per Bulan

Hukum | 4 Maret 2022, 21:54 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito menunjukkan Kopi Jantan salah satu produk olahan pangan yang mengandung bahan kimia obat paracetamol dan sildenafil saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Produk ilegal kopi berkandungan sildenal dan paracetamol yang disita BPOM memiliki transaksi penjualan mencapai Rp7 miliar.

Hal ini diungkap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (4/3/2022).

Nilai transaksi tersebut diketahui BPOM setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

"Hasil pemantauan BPOM menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," seperti tertulis dalam keterangan.

Baca Juga: Ada Kopi Saset Mengandung Sindenafil dan Paracetamol, BPOM: Ditemukan di Bogor dan Bandung

Saat ini seluruh produk ilegal obat tradisional dan kopi mengandung paracetamol dan sildenafil sudah disita. 

Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

"Nilai ekonomi barang bukti (yang disita) ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Lukito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022). 

Lukito menambahkan hasil operasi ini akan dilakukan proses hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. 

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas atau izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Pasalnya, produk diproduksi dengan sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU