> >

PPATK Blokir Rekening Investasi Ilegal Mencapai Rp202 Miliar Termasuk Milik Binary Option

Hukum | 4 Maret 2022, 21:29 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavanda. PPATK memblokir rekening investasi ilegal. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik kepolisian menghentikan sementara transaksi dan memblokir investasi illegal, yang di antaranya Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading. Penghentian dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam siaran pers, Jumat (4/3/2022), menyampaikan transaksi dan blokir mencapai Rp202 miliar tersebut berasal dari 109 rekening di 55 penyedia jasa keuangan.

Adapun investasi ilegal yang dihentikan dan diblokir ini, kasusnya sudah ditangani PPATK sejak Januari 2022.

Baca Juga: Maraknya Investasi Ilegal di Indonesia, Apa Yang Bisa Dilakukan Pemerintah?

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.

Menurut Ivan, PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun yang jumlahnya mencapai 9 kasus di antaranya adalah Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading.

“Nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliunan rupiah,” ungkap Ivan.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Dia mengatakan sesuai dengan tugasnya, PPATK bersama penyidik kepolisian telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

Penghentian sementara transaksi tersebut akan dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU