> >

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari

Hukum | 4 Maret 2022, 16:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan  Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi selama 30 hari. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut Pepen beserta tersangka lainnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari atas alasan penyidikan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Selain Pepen, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka penerima suap lainnya.

Mereka adalah Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kali Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Adapun mereka  ditempatkan di rumah tahanan yang terpisah.

Baca Juga: Dapat Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi, Ketua DPRD Bekasi: Bukan Menerima, Tapi Diserahkan

"RE (Pepen) dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Ali.

Ali menyebut KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan, di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU