Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI Diperpanjang Hingga 8 April 2022
Berita utama | 4 Maret 2022, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 diperpanjang hingga 8 April 2022.
Demikian Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Makarim Wibisono dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat (4/3/2022).
“Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022,” ucap Makarim Wibisono.
“Kami benar-benar ingin mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia,” tambahnya.
Baca Juga: Komnas HAM Percayakan Polri dan TNI AD untuk Anggota yang Terlibat di Kasus Kerangkeng Langkat
Makarim berharap masa perpanjangan ini membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai yang tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.
Idealnya, kata Makarim, calon anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar,” katanya.
“Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air,” sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV