Jelang Ramadan, MUI Terbitkan 4 Fatwa Syiar Keagamaan Lindungi Masyarakat
Agama | 2 Maret 2022, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan empat fatwa terkait syiar keagamaan untuk menyambut bulan Ramadan yang diperkirakan jatuh pada awal April 2022. Fatwa MUI ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat selama bulan suci umat Islam tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut, empat fatwa MUI ini harus dijadikan acuan bagi lembaga penyiaran, khususnya program-program yang akan tayang pada Ramadan 1443 Hijriah mendatang.
“Keempat fatwa tersebut dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran, khususnya mengenai program yang akan ditayangkan saat bulan Ramadhan,” kata Asrorun Niam pada acara Halaqah Siaran Ramadhan 1443 H/ 2022 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaiman dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (2/3/2022).
Salah satu fatwa tersebut, misalnya, berbunyi soal larangan menonjolkan pornografi dalam siaran Ramadan 1443 Hijriah mendatang. Fatwa itu bernomor 287 tahun 2001 dan menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008.
Asrorun Juga menjelaskan, fatwa tentang syiar keagamaan Ramadan ini adalah bentuk upaya MUI sebagai pelayan umat, sekaligus sebagai mitra pemerintah dalam urusan keagamaan.
“Posisi MUI sebagai pelayan umat yaitu memastikan masyarakat dapat menjalankan ajaran agama sesuai dengan kaidah keagamaan tanpa hambatan yang memadai, termasuk melalui siaran yang tidak ramah terhadap Ramadhan,” katanya.
Lewat fatwa MUI ini nantinya, baik program di televisi, media maupun media sosial bisa menggunakan acuan ini sebagai bentuk syiar kepada masyarakat di bulan suci Ramadan.
Niam lantas memaparkan alasan MUI, yakni selama ini perilaku buruk dapat timbul melalui aktivitas penyiaran. Media yang menurutnya hanya berorientasi pada eksploitasi ghibah, namimah (adu domba-red), talkshow debat tanpa makna yang tidak memiliki visi ramah terhadap kesucian bulan Ramadan.
“Mengutip pendapat dari Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu seandainya orang yang tengah berpuasa, namun dia tetap mengeksploitasi info tentang ghibah ataupun memfasilitasi tersebarnya kabar tersebut maka dia maksiat. Sekalipun bisa jadi tidak membatalkan puasa yang tengah dijalankan,” ujarnya.
Baca Juga: MUI Tolak Pemilu Diundur, Sebut Wacana Ini Bikin Masyarakat Terbelah
Empat Fatwa MUI untuk Syiar Keagamaan Ramadan
- Pertama, fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008.
- Kedua, fatwa nomor 5 tahun 2010 tentang infotainment yang dikeluarkan saat Musyawarah Nasional MUI tahun 2010 di Jakarta.
- Ketiga, fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan).
- Keempat, fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah dari media sosial.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV