> >

Besok, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

Berita utama | 2 Maret 2022, 15:04 WIB
Angelina Sondakh disebut merasa gugup jelang kebebasannya dari penjara. Ia diketahui dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang pada 2012 lalu. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh selesai menjalani masa hukumannya atau bebas dari penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet, 3 Maret 2022.

Keterangan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).

Menurut Rika, setelah menerima program cuti menjelang bebas, Angelina akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Baca Juga: 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Aktif Bermusik hingga Trauma Dengar Politik

“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” ucapnya.

Dalam penuturannya, Rika mengungkapkan selama Angelina mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, mantan Putri Indonesia tersebut aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Antara lain desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani.

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta dan bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU