Polisi Sebut Azis Samual Perintahkan Eksekutor Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Hukum | 2 Maret 2022, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Golkar Azis Samual jadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Polisi menyebutkan, Azis berperan sebagai orang yang menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.
"Yang bersangkutan (Azis Samual) perannya yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan," ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022).
Peran Azis sebagai orang yang menyuruh eksekutor berdasarkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 junto Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 5 tersangka lain. Mereka adalah para eksekutor pengeroyokan berinisial NA, JT, I, dan H.
Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Sementara, satu tersangka bernisial SS diketahui menjadi perantara Azis untuk melakukan pengeroyokan. Tersangka SS dijerat dengan pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
Insiden pengeroyokan Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) siang, sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat kejadian, dia hendak bertemu dengan koleganya di salah satu restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di rumah makan Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," ujar Haris dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV