Polri: Kepada Nurhayati Kasusnya Sudah Tuntas, Tidak Perlu Takut Lagi
Hukum | 2 Maret 2022, 04:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memastikan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati telah selesai.
Karena itu, Dedi menyampaikan pesan kepada Nurhayati agar tidak perlu khawatir atau takut lagi dengan kasus yang mebuatnya sempat menjadi tersangka.
Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum
Kapolda Kalimantan Tengah itu pun mempersilakan kepada Nurhayati untuk kembali beraktivitas normal seperti biasa,
“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022) malam.
Selanjutnya, Dedi mengimbau kepada masyarakat juga tidak perlu takut untuk melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Sebab, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, diharapkan juga ada peran aktif masyarakat.
Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa
“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Nurhayati akan menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” ujar Dedi.
Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati
“Akan selalu ada asistensi, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi,” ucap Dedi.
Adapun kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurahayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.
Baca Juga: Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Proses penghentian sesuai hukum acara pidana, untuk perkara yang sudah P-21 dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Polresta Cirebon, Selasa malam, dihadiri Kajari Cirebon dan Kapolresta Cirebon, tetapi tidak dihadiri Nurhayati, karena ia sedang menjalani isolasi mandiri.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan kemudian menerbitkan SKP2 untuk menghentikan perkara Nurhayati.
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV