Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit
Kriminal | 2 Maret 2022, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub, tersangka kasus penipuan investasi melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap saudara Suwito Ayub," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo
Whisnu menjelaskan, Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya.
Pengecekan tersangka ke rumahnya dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan terhadap Suwito Ayub pada minggu lalu.
Setelah dilayangkan pemanggilan, Suwito Ayub rencananya akan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Namun, Suwito Ayub ketika itu tidak dapat menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya mengikuti jejak Suwito Ayub, polisi kemudian menangkap dan menahan HS dan JI.
"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara