Mulai Besok, Penumpang Harus Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Simak Cara Mengisinya
Peristiwa | 2 Maret 2022, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah membuat aturan baru yang mewajibkan calon penumpang perjalanan domestik mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan elektronik sebelum keberangkatan. Aturan ini mulai berlaku pada Kamis, 3 Maret 2022.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pengisian e-HAC saat penumpang sudah mendarat di bandara tujuan.
Adapun tujuan pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (1/3/2022), dikutip dari laman web Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kominfo Jamin Data Penduduk di e-HAC Dalam Aplikasi Peduli Lindungi Aman
Dia mengatakan, seiring dengan peningkatan jumlah pengguna transportasi udara domestik, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk pemeriksaan e-HAC.
Karena itu, Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Selain itu, pelaku perjalanan harus memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
Baca Juga: Ada Dugaan Kebocoran Data dari Aplikasi e-HAC, Pemerintah Diminta Jangan Anggap Remeh!
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Baca Juga: Investigasi Kemenkes: Tidak Ada Kebocoran Data Masyarakat di Sistem e-HAC
Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut panduan dan langkah-langkah pengisian e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik dikutip dari siaran pers Kemenkes.
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV