Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati
Hukum | 2 Maret 2022, 00:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai menyingkap kasus dugaan korupsi dana desa.
Penghentian penuntutan terhadap Nurhayati ini dilakukan setelah Kejari Cirebon menerima tahap dua atau penyerahan berkas perkara, barang bukti serta para tersangka dari Polres Cirebon.
Sebelumnya Kejari Cirebon menyatakan, berkas penyidikan Nurhayati sudah lengkap atau P21.
Baca Juga: Polemik Kasus Korupsi Desa Citemu : Status Tersangka Nurhayati Akhirnya Dibatalkan!
Kepala Kejari Cirebon Hutamrin menjelaskan, dikeluarkannya SKP2 untuk memberi kepastian hukum terhadap status tersangka Nurhayati.
"Pada hari ini (Selasa 1/3/2022) kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," ujar Hutamrin, Selasa, dikutip dari Antara.
Hutamrin menambahkan, setelah SKP2 dikeluarkan, maka secara resmi Nurhayati sudah tidak menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
Hutamrin menjelaskan, faktor utama dikeluarkannya SKP2 bukan karena desakan masyarakat, melainkan dari hasil penelitian jaksa yang tidak menemukan adanya niat Nurhayati untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa
"Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," ujarnya.
Kasus Nurhayati berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada 2020, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Dalam kasus ini, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke Kejari Cirebon.
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati
Namun jaksa penuntut mengembalikan berkas perkara dan meminta penyidik untuk memperdalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka lantaran diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Nurhayati juga disangkakan ikut memperkaya Supriyadi (S) yang telah melakukan korupsi sebesar Rp818 juta dari APBDes dari tahun 2018 sampai 2020.
Belakangan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka mendapat sorotan masyarakat karena dia yang menyingkap kasus dugaan korupsi tersebut. Mabes Polri pun mengirim tim untuk mendalami penetapan tersebut.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Adapun menurut penafsiran di tingkat penyidik Polresta Cirebon, perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
Dari hasil gelar perkara juga tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dari Nurhayati. Sebagai bendahara atau kepala urusan keuangan desa, Nurhayati hanya melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
"Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ujar Dedi di mabes Polri, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Polisi Kecolongan saat Warga Berkerumun untuk Melihat Pasha “Ungu” Menyanyi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara