Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Warga di 7 Daerah Ini Wajib Tahu
Sosial | 1 Maret 2022, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut merupakan aturan lengkap terkait peraturan resepsi pernikahan bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 terdapat tujuh daerah yang kini berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Adapun 7 daerah yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Dengan naiknya status PPKM tersebut, sejumlah aturan pun turut diperketat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.
Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus level empat diizinkan menggelar resepsi pernikahan dengan jumlah tamu dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Meski demikian, pemerintah melarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 seperti yang dikutip, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jakarta Masih Level 3
Tak hanya di daerah berstatus level 4, aturan tersebut juga berlaku untuk wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3.
Sementara untuk PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Daerah PPKM Level 4 Naik Jadi 7 Kabupaten/Kota
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV