> >

KPU: Penundaan Pemilu Tindakan Inkonstitusional

Politik | 1 Maret 2022, 09:25 WIB
Gedung KPU Pusat (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sebelumnya, usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu datang dari tokoh partai politik yang berasal dari PKB, PAN dan Partai Golkar. 

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: Kalau Tidak Taat Konstitusi, Negeri Ini Akan Ribut

Mereka menilai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu lebih baik diundur setahun atau dua tahun karena alasan krisis ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU