Pengamat Politik: Penundaan Pemilu dapat Mengarah ke Perubahan Konstitusi soal Pemilihan Presiden
Politik | 28 Februari 2022, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, A. Khoirul Umam, mengatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 dapat menimbulkan operasi politik yang lebih serius untuk mengubah aturan konstitusi terkait Pemilihan Presiden secara langsung.
"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan lahir operasi politik yang lebih serius untuk mengubah aturan konstitusi terkait Pemilihan Presiden secara langsung dan akan dikembalikan lagi kepada MPR," kata Umam kepada KOMPAS.TV, Senin (28/2/22).
Menurut dia, ini merupakan keinginan utama para elit partai politik yang tidak memiliki level elektabilitas yang kompetitif, namun mereka sadar bahwa mereka memegang kunci koalisi politik.
Baca Juga: Pengamat Politik Sayangkan Ketua PBNU Sebut Penundaan Pemilu 2024 Masuk Akal
"Daripada repot-repot dengan elektabilitas, maka penghapusan aturan Pilpres secara langsung akan jauh lebih efektif mengamankan kepentingan sempit mereka," kata dia.
Hal ini akan menyebabkan masyarakat sipil menjadi semakin tidak berdaya.
Umam menambahkan, semua argumen penundaan Pemilu tidak masuk akal dan dangkal. Termasuk argumen terkait wacana dampak perang Rusia-Ukaina hingga kekhawatiran pada momentum kebangkitan ekonomi pasca pandemi.
"Jika argumen ekonomi yang digunakan, kenapa Pilkada 2020 lalu dipaksakan tetap dilaksanakan saat pandemi masih menggila dan vaksin belum ada?" tanya dia.
Baca Juga: Respons Usulan Penundaan Pemilu, PDIP: Berpolitik Harus Setia pada Konstitusi
Justru sebaliknya, lanjut dia, momentum Pemilu malah dapat menghadirkan multiplier effects yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi karena tingginya belanja publik yang merata.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV