Politikus PKS: Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Kian Tambah Beban Masyarakat
Politik | 28 Februari 2022, 09:17 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menambah beban masyarakat.
Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji dan umrah diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022
Menurut dia, pemerintah sebaiknya meningkatkan pelayanan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan ketimbang harus memberikan peraturan yang memberatkan tersebut.
"Kewajiban pemerintah atas kepesertaan BPJS Kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah, hal ini tidak kemudian dibebankan kepada masyarakat, apalagi di tengah dampak Pandemi yang sudah sangat berat bagi rakyat," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
Politikus PKS itu menyebut, ada kewajiban pemerintah untuk menjamin seluruh warga negara Indonesia (WNI), termasuk yang tidak mampu bisa menjadi peserta dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Kuota PBI wajib segera dipenuhi oleh mereka yang benar-benar tidak mampu. Tekanan ekonomi akibat pandemi itu riil. Amat mungkin justru menambah kuota PBI melihat kondisi riil masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 98 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar BPJS Kesehatan Per 2024!
Saat ini memang yang menentukan kriteria peserta PBI ada di Kemensos. Dirinya mengimbau agar kategori soal warga miskin dan nyaris miskin bisa diperbarui dengan kondisi pandemi saat ini.
“Ada warga dalam kategori nyaris miskin akhirnya tidak bisa tercover dalam PBI padahal realitasnya nyaris miskin ini sangat butuh dan tertekan karena pandemi."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV