Polisi Tetapkan Korban Pembegalan Sebagai Tersangka
Berita kompas tv | 29 Mei 2018, 19:40 WIBKorban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri.
Meski bermaksud membela diri korban berinisial M-I-B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV