Deretan Peristiwa 2 Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia
Peristiwa | 2 Maret 2022, 08:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tahun sudah pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia.
Tepatnya pada 2 Maret 2020 lalu, untuk pertama kalinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan warga negara Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19.
Sejak saat itu, infeksi kasus Covid-19 terus menyebar dan meluas ke seluruh tanah air, hingga terjadi gelombang pertama Covid-19 pada November 2020, dan puncaknya terjadi Januari 2021.
Pada 25 Januari 2021, jumlah kasus mingguan mencapai 89.902 kasus. Namun pada Februari jumlah kasus harian di tanah air berangsur turun.
Pada awal Mei 2021, Kementerian Kesehatan mengumumkan ada tiga varian Covid-19 dari luar negeri telah masuk di Indonesia, yakni varian Alpha (B.1.1.7) pertama kali ditemukan Inggris, varian Beta (B.1.351) pertama ditemukan di Afrika Selatan, serta varian Delta (B.1.617) yang awalnya dari India.
Namun, masuknya varian Delta ini dianggap yang memicu gelombang kedua Covid-19 di RI. Sebab, mutasi baru virus corona tersebut menular lebih cepat dari varian lainnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman Dapat Fasilitas dari Kemenkes RI, Ini Cara Mendapatkannya
Varian Delta Picu Gelombang Kedua Covid-19 di RI
Indonesia mengalami gelombang kedua penyebaran Covid-19 pada pertengahan tahun. Kasus positif harian melonjak signifikan dan memecahkan rekor tertinggi.
Satgas Covid-19 mengungkapkan pada Minggu (27/6/2021) Indonesia mencetak rekor baru yaitu kasus harian tertinggi selama pandemi, yakni bertambah 21.345 kasus dalam satu hari.
Dia pun kemudian menyebut gelombang dua (second wave) Covid-19 telah melanda tanah air.
Adapun lonjakan kasus ini dipicu karena tingginya mobilitas masyarakat saat libur lebaran Idul Fitri 2021, ditambah adanya varian Delta di tanah air.
Pada 15 Juli 2021, Satgas Covid-19 mencatat rekor tertinggi kasus positif Covid-19 dengan 56.757 kasus. Secara kumulatif, jumlah orang yang terpapar virus Covid-19 saat itu menjadi 2.670.046 kasus.
Para periode Juni sampai Agustus, pertambahan kasus harian memang sedang tinggi-tingginya. Satgas mencatat pertambahan kasus harian pada periode itu konsisten di atas 10.000 kasus per hari.
Hal itu kemudian berdampak pada tingginya tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di sejumlah rumah sakit rujukan di RI.
Tak hanya kasus positif, pada gelmbang kedua ini Indonesia juga mengalami puncak kasus kematian akibat Covid-19.
Pada 27 Juli 2021, Satgas mencatat t 2.069 orang meninggal akibat Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam. Total kasus kematian akibat pandemi saat itu tembus 86.835 kasus.
Baca Juga: Tetap Waspada! Ahli Penyakit Dalam dari UI Sebut Covid-19 Juga Bahaya bagi Orang Nonkormobid
Ancaman Varian Omicron
Setelah gelombang kedua usai, dan kasus Covid-19 diklaim mulai terkendali, para epidemiolog mengingatkan kembali ancaman gelombang tiga karena adanya varian baru yaitu Omicron.
Mengingat, penularan Omicron lebih cepat dibandingkan dengan varian Delta.
Adapun kasus pertama Omicron pertama kali di Indoneia terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Rabu (15/12/2021).
Setelah itu, jumlah kasus Omicron di RI terus mengalami penambahan. Bahkan pada Februari 2022 kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tinggi. Di mana penambahan kasus harian mencapai lebih dari 1.000 kasus.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi puncak kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
Hal ini, kata Luhut, berkaca dari pengalaman beberpa negara yang telah melewati puncak kasus Omicron, di antaranya yakni Inggris dan Afrika Selatan.
"Berdasarkan data ulang telah kami amati, berangkat dari kasus Covid-19 di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret," kata Luhut Minggu (16/1/2022)
Pemerintah meminta masyarakat tidak panik, sebab, meski penyebarannya lebih cepat, tetapi angka hospitality dan kematian Omicron lebih rendah dari Delta.
Pasien Omicron bergejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman Dapat Fasilitas dari Kemenkes RI, Ini Cara Mendapatkannya
Gonta Ganti Kebijakan
Selama Covid melanda, pemerintah kerap mengganti kebijakan pengendalian.
Awalnya pemerintah menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini diterapkan pertama kali di Jakarta pada 10 April 2020, kemudian menyusul Provinsi Sumatera Barat, kawasan Bodebek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, wilayah Tangerang dan Kota Makassar.
Dengan PSBB ini, pekerja di sejumlah sektor usaha non-esensial wajib bekerja dari rumah. Berbagai pembatasan juga dilakukan terhadap kegiatan sekolah, ibadah, wisata, belanja dan makan di ruang publik, hingga transportasi.
Pada 16 Mei, pemerintah memperkenalkan istilah New Normal atau Normal Baru. Transisi menuju new normal juga ditandai dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, namun dengan menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Menindaklanjuti istilah New Normal, Pemprov DKI Jakarta mengenalkan istilah PSBB Transisi. Pembatasan sosial berjalan dengan lebih longgar, seperti sebagian pekerja dapat kembali bekerja di kantor. Aturan ini berlaku mulai 3 Juli 2020 hingga dicabut pada 3 Januari 2021.
Pada 15 Desember 2020, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan istilah “Pengetatan Terukur dan Terkendali”, yang disebut sebagai pengganti PSBB.
Untuk mengatasi lonjakan kasus sejak akhir 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Namun PPKM dinilai tidak efektif, sehingga munculah penerapan PPKM Mikro sejak 20 April 2021. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya melakukan pengendalian tingkat RT melalui sistem zonasi.
Pada gelombang kedua Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan istilah baru, yaitu PPKM Darurat dengan aturan yang lebih ketat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Berikutnya, pemerintah saat ini menerapkan PPKM berbasis level, mulai dari 1 sampai 4. Menurut Jokowi, perubahan kebijakan dalam menangani pandemi ini merujuk pada situasi Covid-19 di tanah air.
Baca Juga: Hati-Hati! Kemenkes Sebut Kasus Omicron di Indonesia Didominasi Transmisi Lokal
Vaksinasi Covid-19
Pada Rabu (13/1/2021) tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia resmi dimulai, dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin buatan perusahaan asal China, Sinovac.
Setelah penyuntikan pertama itu, proses vaksinasi dilanjutkan kepada masyarakat di seluruh daerah.
Sejumlah vaksin mendapatkan izin dari BPOM, yakni Sinovac, Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer and BioNTech, Sputnik-V, Janssen, CanSino, Covovax.
Pada awalnya vaksinasi hanya diberikan dua dosis. Tapi seiring merebaknya varian Covid-19 yang menyebar lebih cepat, pada 12 Januari 2022, pemerintah memulai program vaksinasi dosis ketiga (booster).
Vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Sementara lansia dapat diberikan dengan interval 3 bulan setelah dosis lengkap.
Namun, tingginya kebutuhan vaksin di Indonesia, diperlukan kemandirian dalam pengembangan dan produksi vaksin dalam negeri untuk menangani pandemi Covid-19. Juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar, apalagi ketersediaan vaksin juga terbatas di tingkat global.
Indonesia mengembangkan vaksin secara mandiri yakni vaksin Merah Putih yang menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang memang bertransmisi di Indonesia. Pengembangan bibit vaksinnya dikerjakan oleh para ahli dan peneliti Indonesia. Produksinya juga akan dilakukan di Indonesia.
Setelah melalui proses panjang, vaksin besutan Universitas Airlangga, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, pada 9 Februari memasuki tahap uji klinis pertama.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Terbaru, Badan Usaha Boleh Gelar Vaksinasi Covid-19
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV