Setelah Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Hukum | 25 Februari 2022, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Indra Kenz dilakukan 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK (Indra Kesuma). Penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 25 Februari sd tanggal 16 Maret 2022," ujar Ramadhan, Jumat (25/2).
Penahanan ini setelah Dittipideksus menetapkan afiliator platform trading binary option Binomo Indra Kenz sebagai tersangka Kamis malam (24/2).
Dalam kasus ini Indra Kenz dijerat pasal berlapis lantaran diduga melakukan penipuan, menyebar informasi bohong melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, akun YouTube Indra Kenz dan sejumlah dokumen transaksi.
Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo
Kemudian akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV