Waspada, Beredar Surat Palsu KPK Minta Uang Rp7 Juta untuk Buka Blokir Rekening
Hukum | 24 Februari 2022, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat diminta mewaspadai beredarnya surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Baca Juga: Laporkan Korupsi di Kampus Atau Sekolah, Bisa Pakai Aplikasi JAGA dari KPK
"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Ali menjelaskan, sebelumnya KPK menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Dalam surat palsu itu, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.
"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening," ujar Ali.
"Atau untuk tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," imbuhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV