> >

Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Era Ahok soal Penggusuran

Peristiwa | 24 Februari 2022, 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan perangkat wilayah di DKI Jakarta untuk membahas kinerja sepanjang tahun 2021. (Sumber: Humas Pemprov DKI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mencabut Pergub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. 

Mereka mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta, siang ini, Kamis (24/2/22).

"Jadi mau sampaikan kami sebagai warga Jakarta, katanya Anies sudah tidak mau lagi menggusur Jakarta tapi nyatanya terbukti masih saja Pergub 207 dilakukan. Pergusuran dilanggengkan. Sampai kapan rakyat Jakarta bisa hidup nyaman," kata orator pada unjuk rasa tersebut di Balai Kota DKI, Kamis.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Turun Langsung Pantau Kenaikan Harga Kedelai

Pergub yang diteken pada saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut dinilai melanggengkan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak. 

Perwakilan warga dari Forum Pancoran Bersatu, Lilik Sulistyo, memaparkan lima permasalahan akibat Pergub tersebut. 

Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan menggunakan aparat tidak berwenang. 

"Kedua, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan," kata dia. 

Ketiga, Pergub ini dinilai menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM. 

Baca Juga: Cerita Hercules Mati-matian Antar Jokowi dan Anies Jadi Gubernur Jakarta: Saya Pakai Uang Pribadi

Keempat, Pergub ini juga dianggap telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya UU TNI.

"Kelima, Pergub ini juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak ada kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan saat terjadi sengketa tanah," ujarnya. 

KRMP menuntut Anies mencabut Pergub tersebut dan mengganti praturan dengan ketentuan baru yang sesuai dengan HAM dan reformasi agraria sejati. 

Mereka juga meminta Anies melibatkan masyarakat secara aktif dan juga pihak berwenang seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penyusunan peraturan tersebut. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU