Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, PKB Tawarkan Ini ke Gatot Nurmantyo
Politik | 24 Februari 2022, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim memberikan penawaran ke mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke partainya. Salah satu mengajak purnawirawan TNI AD itu untuk membenahi sistem pemilu di Indonesia melalui jalur parlemen.
Hal ini menanggapi uji materi yang diajukan Gatot terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang hasilnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman kepada Kompas TV, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Bagaimana Sikap Mahfud MD Soal Gugatan Presidential Threshold di MK?
Ia menjanjikan kepada Jenderal Gatot kalau PKB akan konsen membenahi sistem kepemiluan di Indonesia nantinya, yaitu dengan memperjuangkan menghilangkan aturan presidential threshold.
"Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim MK tersebut.
Baca Juga: LaNyalla Ngadu ke KH Miftachul Akhyar soal Dirinya Gugat Presidential Threshold
"Karena gugatan terhadap presidensial thershold itu udah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama. Ditolak. Dan, MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV