Moeldoko: Masyarakat yang Bisa Beli Tanah Seharusnya Tak Masalah Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Peristiwa | 24 Februari 2022, 05:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah merupakan kebijakan yang sangat logis untuk diterapkan.
Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut tidak seharusnya dipandang dengan narasi negatif. Karena itu, dia menilai seharusnya tidak perlu menimbulkan permasalahan apa pun.
Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus,” kata Moeldoko melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
“Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS (Kesehatan).”
Seperti diketahui, per 31 Januari 2022 jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Transaksi Jual Beli Tanah
Sementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV