Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda Maksimal Rp50 Miliar, Ini Aturannya
Hukum | 23 Februari 2022, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihak yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau memenuhi unsur-unsur penimbunan ya (bisa dikenakan pidana),” kata Whisnu , Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda.
Aturan mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Sepasang Suami Istri jadi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Kota Serang
Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten Selasa (22/2/2022) malam.
Polisi menemukan total 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek dalam penggerebekan itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com