Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Citemu Beri Pembelaan
Hukum | 23 Februari 2022, 15:55 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengakui laporan ke polisi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, bukan dibuat oleh Nurhayati melainkan BPD Desa Citemu.
Namun demikian, Lukman mengatakan bahwa Nurhayati merupakan orang pertama yang melaporkan kasus penggelapan dana tersebut ke BPD Desa Citemu. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama BPD Desa Citemu.
"Saya sengaja seperti itu, karena ingin melindungi Ibu Nurhayati, karena saya juga dapat laporan dari beliau kemudian diteruskan ke Polres Cirebon Kota," ujar Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Ia mengungkapkan laporan itu dibuat demikian karena khawatir keselamatan Nurhayati. Sebab, ia tak ingin Nurhayati mendapatkan intervensi dari pihak mana pun dan upaya lainnya yang bertujuan tidak baik.
Menurutnya, BPD sebagai penampung aspirasi masyarakat desa maka sudah selayaknya yang membuat laporan tersebut ke polisi.
"Saya saja sempat diajak bertengkar, bahkan sampai ancaman disantet juga dari Supriyadi ini. Makanya, BPD yang membuat laporan untuk melindungi keselamatan Nurhayati," imbuh Lukman.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Lukman mengatakan, telah merahasiakan dari siapapun mengenai Nurhayati yang sejak awal telah melaporkan kejanggalan tindakan Supriyadi.
Nurhayati hanya berstatus saksi karena sebagai bendahara desa tentunya lebih mengetahui detail anggaran-anggaran yang diselewengkan Supriyadi.
"Saya protes dan sangat keberatan (penetapan tersangka Nurhayati), karena saksi yang mengeluarkan data-data malah dijadikan tersangka," ujar Lukman Nurhakim.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV