Jelang MotoGP Mandalika, Gubernur NTB Terbitkan Aturan Tarif Hotel Tertinggi
Peristiwa | 22 Februari 2022, 23:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang penyelenggaraan ajang balap motor internasional Moto GP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan aturan soal tarif hotel tertinggi.
Aturan soal biaya hotel itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Pergub tersebut dibuat demi mengantisipasi melonjaknya tarif hotel jelang MotoGP Mandalika yang akan digelar pada 18-20 Maret 2022.
Adanya ketentuan aturan batas atas tarif hotel ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata NTB Yusron Hadi. Menurutnya, Pergub ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah tarif kamar penginapan saat MotoGP Mandalika digelar.
"Ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap kegiatan internasional, kepastian kepada masyarakat terkait harga penginapan dan juga membuka kesempatan lebih luas masyarakat untuk menonton perhelatan internasional," ujar Yusron di Mataram, Selasa (22/2/2022), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Mulai Dikirim ke Mandalika, Patung Presiden Jokowi akan Dibongkar Pasang oleh Nyoman Nuarta
Yusron menjelaskan, dalam Pergub tersebut, tarif jasa akomodasi dibagi berdasarkan zonasi.
Pada zona di mana kegiatan berlangsung, Pemprov NTB mengizinkan kenaikan maksimal tarif kamar hotel hingga tiga kali lipat.
Sementara di zona dua yaitu daerah yang agak jauh dari arena balap, kenaikan maksimal dua kali lipat.
Kemudian untuk zona 3 yang lebih jauh dari zona 2, diatur kenaikan tarif hotel maksimal 1 kali lipat.
Yusron mengatakan, Pergub tersebut tidak menyebut secara langsung nominal harga tarif hotel maksimal.
Sebab mengenai berapa nominal biayanya, menjadi kewenangan masing-masing hotel atau penginapan.
"Jadi kita tidak mengatur rupiah yang menjadi kewenangan masing-masing penginapan. Kami hanya sebatas berapa kali lipat kenaikan yang diperkenankan dan saya kira ini pun tetap menguntungkan," ucap Yusron.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV