> >

Jakarta Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022

Update | 22 Februari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah DKI Jakarta.

Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta berlangsung selama sepekan yakni mulai hari ini, Selasa 22 Februrari 2022 hingga Senin 28 Februari 2022. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Terkait PPKM Level 3 di Jakarta

Selain Jakarta, pada Indemendagri tersebut juga disebutkan bahwa PPKM Level 3 diperpanjang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Sementara untuk Provinsi Jawa Barat level 3 hanya diterapkan di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya.

Kemudian Depok, Cimahi, Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Subang.

Diketahui, mengutip Inmendagri tersebut, terjadi kenaikan cukup tajam pada jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah.

Baca Juga: Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU