Tenaga Ahli KSP: Kepala Badan Otorita IKN Setingkat Menteri, Tidak Perlu Persetujuan DPR
Politik | 22 Februari 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penunjukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan langsung oleh presiden.
Presiden tidak memerlukan persetujuan dari DPR untuk menunjuk Kepala Badan Otorita IKN.
"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan dalam konferensi daring, Senin (21/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan Wandy, hal ini merupakan kesepakatan yang telah dibuat bersama DPR bahwa Kepala Badan Otorita IKN harus segera ditunjuk.
"DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU IKN (Kepala Otorita) sudah harus dipilih," ungkapnya.
Lagipula, kata Wandy, Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setingkat menteri, sehingga presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuknya secara langsung.
Baca Juga: Nama Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Sudah Dikantongi Presiden Jokowi, Maret atau April Diumumkan
Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengamanatkan presiden untuk berkonsultasi dengan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Badan Otorita IKN, Wandy memberikan penjelasan.
Menurut Wandy, bentuk konsultasi yang dimaksud dalam UU bukanlah fit and proper test, melainkan pemberitahuan kepada DPR perihal nama Kepala Otorita yang akan dipilih.
Namun demikian, presiden akan mempertimbangkan masukan DPR terkait kandidat Kepala Badan Otorita IKN.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com/Kompas TV