Ini Peran 3 Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia di Cakung
Kriminal | 22 Februari 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka baru pelaku pengeroyokan lansia yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka ini berperan sebagai penghasut warga untuk mengejar korban, Wiyanto Halim (89), pada pukul 02.00 WIB, di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) lalu.
"Para tersangka yang baru ditetapkan ini dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan, karena apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (21/2/2022), dikutip dari Antara.
Tiga tersangka baru tersebut berinisial DJ, A, dan HP.
Ketiga tersangka ini, lanjut Zulpan, tidak terlibat pemukulan terhadap korban. Namun menyebarkan hasutan dan provokasi.
"Jadi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran."
Baca Juga: Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cakung, Tersangka Jadi 9 Orang
"Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, tetapi pasal 160 KUHP," ujarnya.
Zulpan pun mengungkap peran masing-masing tiga tersangka baru ini.
Peran DJ adalah pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan A. DJ membunyikan klakson berkali-kali untuk menarik perhatian warga sekitar agar ikut mengejar korban.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara