Banyak Layanan Mensyaratkan Kepemilikan Kartu, BPJS Kesehatan Buka Suara
Politik | 20 Februari 2022, 23:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk mengakses berbagai layanan seperti jual beli tanah, mengurus SIM, hingga pendaftaran umrah dan haji. Banyak pihak bereaksi atas kebijakan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maaruf pun menjelaskan tujuan kebijakan tersebut dibuat.
Menurutnya, persyaratan ini dibuat agar seluruh masyarakat dapat tergabung dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Layanan Publik, PKS: Jika untuk Tingkatkan Kepesertaan, Masih Banyak Cara Lain
Pemerintah sebut Iqbal juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian terkait percepatan program JKN ini.
"Ini bukan untuk mempersulit sebetulnya, lebih pada memastikan semua penduduk negeri ini dijamin dalam kerangka jaminan nasional," jelas Iqbal dalam pernyataan yang diterima KOMPAS TV, Minggu (20/2/2022).
Iqbal mengatakan program JKN telah terdaftar 86 persen dari total penduduk di Indonesia.
"Yang masih belum mendaftar kita lakukan edukasi. Kalau kita menunggu kesadaran, maka akan lama sekali prosesnya," terang Iqbal.
Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo telah meneken instruksi percepatan JKN ini pada 6 Januari 2022 silam.
Dalam instruksi tersebut, Presiden meminta agar para menteri hingga kepala daerah melakukan optimalisasi program JKN.
Untuk melakukan percepatan ini beberapa layanan publik kini mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV