> >

Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M

Hukum | 20 Februari 2022, 18:33 WIB
Penimbun minyak goreng dapat dijerat sanksi pidana maksimal penjara lima tahun dan/atau denda sampai Rp50 miliar. (Sumber: Kompas.tv/Natalia)

Atas temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memerintahkan agar minyak goreng yang ditimbun segera didistribusikan kembali ke masyarakat, agar tidak terjadi kelangkaan di Sumatera Utara.

Di sisi lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara soal penimbunan minyak goreng sebesar 1,1 juta kg di Gudang Deli Serdang.

Dalam klarifikasinya, anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu menyatakan, stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan akan didistribusikan.

Adapun minyak goreng tersebut difokuskan untuk pabrik mi instan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,"dalam rilisnya, Minggu (20/2).

SIMP juga menegaskan, sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Klarifikasi PT SIMP Soal Dugaan Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg di Gudang Deli Serdang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU