> >

4 Rekomendasi MUI agar Ritual Maut seperti di Pantai Payangan Jember Tidak Terulang

Update | 19 Februari 2022, 10:40 WIB
Tim gabungan yang melakukan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelam di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). MUI Jawa Timur mengeluarkan empat rekomendasi agar kejadian ritual maut seperti yang terjadi di Pantai Payangan, Jember, tidak terulang kembali di tempat lain. (Sumber: Kompastv/Ant)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan empat rekomendasi kepada masyarakat, khususnya pemerintah, agar kejadian ritual maut seperti yang terjadi di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur pada 13 Februari 2022 lalu, tidak terulang kembali di tempat lain. 

 

Selain itu, MUI Jatim meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Tunggal Jati Nusantara, kelompok yang menggelar ritual tersebut, yang dianggap meresahkan masyarakat.

Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua MUI Jawa Timur KH Mutawakil Billah usai berdiskusi dengan para ulama dan kiai terkait ritual maut di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang tersebut.

Rekomendasi ini menegaskan keputusan sidang komisi yang dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin dan ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan pada Kamis (17/2/2022).

“Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara,” bunyi keputusan tersebut seperti diterima KOMPAS TV, Jumat (18/2/2022) malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka

 

Kedua, MUI penyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang dianggap MUI telah menyimpang dari prinsip keselamatan dalam Islam tersebut.

“Ketiga, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya,” tambahnya.

MUI pun meminta para ulama untuk membimbing para jemaah yang ikut serta dalam ritual tersebut.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU