Kali Mampang Akhirnya Dikeruk, Buntut Gugatan 7 Warga Korban Banjir Terhadap Anies
Peristiwa | 19 Februari 2022, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kali Mampang akhirnya dikeruk Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan pada Jumat (19/2/2022). Pengerukan ini dianggap sebagai buntut tuntutan tujuh warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Agustus tahun lalu, tujuh warga Ibu Kota sepakat menempuh langkah hukum dengan menggugat Gubernur Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tujuh orang itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Juru bicara tim advokat Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tujuh penggugat tersebut merupakan warga Jakarta yang menjadi korban banjir di Ibu Kota saat awal tahun 2021.
Sugeng menerangkan, tuntutan pertama mereka adalah meminta Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta.
Ketiga hal tersebut, lanjut Sugeng, merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.
"Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," kata Sugeng.
Gugatan dilayangkan pada Agustus 2021 lalu dan tercatat dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca Juga: Kalah di PTUN Jakarta, SDA DKI Unggah Foto dan Video Pengerukan Kali Mampang
Gugatan Dikabulkan
Setelah 6 bulan proses persidangan berjalan, gugatan 7 warga tersebut dikabulkan. Warga mendapatkan hasil manis setelah berjuang.
Gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/kompas.com