Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan
Peristiwa | 18 Februari 2022, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait syarat untuk melakukan jual beli tanah yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, semestinya ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah itu dicabut.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Aktifkan Layanan Autodebet BPJS Kesehatan 2022
Mardani menilai, ketentuan tersebut berbahaya karena memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk.
"Ini berbahaya, niat baik dengan cara yang buruk. Masing-masing mestinya bisa diselesaikan dengan cara yang baik," kata Mardani dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/2/2022).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kebijakan baru ini merupakan bentuk pemaksaan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara
Padahal, Mardani berpendapat, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi yang baik, tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya termasuk jual beli tanah.
"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat, jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," ujar Mardani.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat syarat baru untuk jual beli tanah, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com