Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR karena Terbukti Beri Suap
Hukum | 17 Februari 2022, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin melakukan suap telah merusak citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tindakan Azis menyuap bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, kata hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu menjadi salah satu poin memberatkan sehingga membuat hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta terhadap Azis Syamsuddin.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Adapun hal memberatkan lainnya adalah Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam kesaksiannya dalam perkara suap tersesbut.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa berbelit-belit selama perjalanan,” sebut hakim.
Selain hal memberatkan, hakim juga turut mempertimbangkan hal meringankan bagi Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Azis Syamsuddin dan KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Di mana Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV