PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Anies Wajib Keruk Kali Mampang Secara Tuntas
Hukum | 17 Februari 2022, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk: a. Mengerjakan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan memproses pembangunan turap sungai di keluarahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22).
Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Terkait PPKM Level 3 di Jakarta
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, mengatakan, putusan ini membuktikan bahwa Anies tidak serius dalam penanganan banjir.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya dalam banjir besar tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat lebih serius mengerjakan program prioritas daerah salah satunya normalisasi sungai.
Salah satu korban sekaligus penggugat, Tri Andarsanti Pursita, menjelaskan pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 senti meter.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," kata dia dalam keterangan yang sama.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV