Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Hukuman Azis Syamsuddin: Tidak Akui Kesalahan
Hukum | 17 Februari 2022, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim di persidangan mengungkap pertimbangan memberatkan bagi terdakwa Azis Syamsuddin yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Hakim, Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam kesaksiannya dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa berbelit-belit selama perjalanan,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, hakim menambahkan keadaan yang memberatkan perbuatan Azis Syamsuddin adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” sebut Hakim.
Di samping pertimbangan memberatkan, Hakim juga membeberkan pertimbangan yang meringankan bagi Azis Syamsuddin.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.
“Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Dinyatakan Bersalah
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV