KPK Optimistis Azis Syamsuddin Dinyatakan Bersalah
Hukum | 17 Februari 2022, 09:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim akan memutus mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (17/2/2022).
“Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata Ali Fikri.
Sebagaimana diberitakan, Hari ini dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Hakim Ketua Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Diundur 17 Februari 2022 Mendatang
Sebelumnya, agenda putusan akan berlangsung pada Senin, 14 Februari 2022, namun karena hakim ketua terpapar Covid-19 maka sidang dijadwalkan hari ini.
Dalam keterangannya, Ali lebih lanjut mengatakan KPK meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.
“Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ucapnya.
“Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV