5 Tersangka Begal Terhadap Anggota Brimob di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
Kriminal | 16 Februari 2022, 20:44 WIBJAKARTA. KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap lima pelaku begal terhadap seorang anggota Korps Brigade Mobil, Aiptu Edi (41).
Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Peristiwa begal dan perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Saat itu, Aipda Edi yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tengah dalam perjalanan dari tempat kerja menuju rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
"Saat perjalanan korban dipepet oleh sepeda motor yang dikemudikan tersangka. Tiga orang di satu motor itu kemudian dilakukan pemepetan dan pembacokan, dan buat korban terluka, dan para pelaku bawa sepeda motor korban," papar Zulpan.
Baca juga: Polisi Jadi Korban Begal di Jatisampurna Bekasi
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV