Anggota DPR Komisi IX PDIP soal Permen No 2 Tahun 2022: Apa yang Dilakukan Pemerintah Baik dan Mulia
Berita utama | 16 Februari 2022, 15:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmat Handoyo menilai Peraturan Menaker No 2 Tahun 2002 tentang Jaminan Hari Tua yang cair pada pekerja usia 56 tahun sebagai kebijakan baik dan mulia.
“Saya memahami pro kontra permen no 2 tahun 2022, apa yang dilakukan pemerintah bukan tanpa dasar, itu baik dan mulia. Bagaimana mensejahterakan para pekerja, bagaimana tujuan pemerintah untuk menjadikan saat usia pensiun 56 tahun mereka punya tabungan yang cukup untuk melanjutkan hidup,” ucap Rahmat Handoyo, Rabu (16/2/2022).
“Itu niat yang baik dan tidak salah, sangat benar, karena itu sesuai ketentuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,” tambahnya.
Baca Juga: Dirut BP Jamsostek Blak-Blakan Pengelolaan JHT, Bantah Duitnya Terpakai
Rahmat menuturkan pro dan kontra terkait Peraturan Menaker No 2 Tahun 2002 tentang Jaminan Hari Tua yang cair pada pekerja usia 56 tahun terjadi informasinya tidak diterima utuh para pekerja.
“Memang kebijakan menjadi hiruk pikuk karena infomasi dan sosialisasinya, programnya, kebijakan dan aturannya tidak utuh diterima oleh para pekerja. Terutama bagi saat ini di PHK, tidak punya kerja. Bagaimana? Tidak bisa dicairkan, saat di-PHK sulit, nggak ada tabungan,” katanya.
“JHT adalah salah satu cara menyambung hidup, kita pahami ketika gajinya UMR, di bawah UMR untuk makan sulit, menyambung hidup sulit, JHT jadi solusi,” tambahnya.
Di samping itu, lanjut Rahmat, pemerintah juga memiliki program alternatif yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Baca Juga: Muhaimin Minta Menaker Ida Fauziyah Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas JHT
“Apabila PHK, pemerintah berikan jaminan berupa uang maupun pelatihan yang lain,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV