> >

Kemenag usul Biaya Haji Rp 45 Juta Per Orang, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya

Peristiwa | 16 Februari 2022, 13:43 WIB
Menteri Agama Yaqut C. Qoumas dalam rapat kerja dengan DPR RI. Kemenag juga usul, biaya haji jadi Rp 45 Juta perorang, naik dari harga sebelumnya (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi ini sebesar Rp45.053.368 per orang. Biaya haji ini lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 lalu, besaran biaya haji mencapai Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Usulan itu diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," katanya dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Menag Yaqut lantas mengatakan, terkait biaya haji tersebut rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Asrama Haji Bekasi untuk Pantau Kesehatan Jemaah Umrah Kepulangan Arab Saudi

Alasan Biaya Haji Tahun Ini Lebih Besar

Berdasarkan data dari Kemenag, besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU