> >

Hakim Sebut Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan Ini

Hukum | 16 Februari 2022, 06:10 WIB
Herry Wirawan (Sumber: Kompas.TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosa 13 santriwati yakni Herry Wirawan, belum bisa dibubarkan meskipun pemiliknya divonis bersalah dan dipenjara seumur hidup. 

Menurut majelis hakim, pesantren tersebut belum dapat dibubarkan karena merupakan yayasan berbadan hukum. Untuk itu, pendirian serta pembubarannya pun diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa Pemerkosa 13 Santriwati Itu Tak Dikebiri

"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Seperti diketahui, terpidana Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi. 

Rinciannya, pertama, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung. Kedua, Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Rekomendasi Amnesty International Indonesia

Untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, kata Hakim, diperlukan langkah hukum secara perdata. 

Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

"Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata," ucap hakim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU