> >

Nasib Para Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan usai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum | 16 Februari 2022, 05:40 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Herry.

Baca Juga: Debat Adil-Tak Adil Vonis Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana UAI: Hak-hak Korban Harus Pulih!

Hakim menyatakan dia bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain Herry Wirawan, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa bayi-bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut hakim, putusan tersebut dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Selain itu, juga berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Hukuman Mati Buat Herry Wirawan Dianggap Pelanggaran HAM, Bagaimana Penilaian Komnas PA?

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU