Komnas HAM Sulteng Pertanyakan Sikap Polisi yang Biarkan Demo di Parigi Moutong Berlarut-larut
Peristiwa | 16 Februari 2022, 02:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mempertanyakan penanganan kepolisian terhadap aksi demonstrasi warga penolak tambang di Parigi Moutong yang mengakibatkan tewasnya seorang pendemo.
Polisi menyebut pembubaran massa yang berujung kematian satu pendemo itu dilakukan karena aksi demonstrasi itu telah menyebabkan kemacetan panjang di jalan Trans Sulawesi.
Namun sebaliknya, Komnas HAM menilai terjadi pembiaran sehingga massa melakukan demonstrasi dalam kurun waktu yang panjang hingga memblokade jalan Trans Sulawesi.
Baca Juga: Soal Kasus Tewasnya Pendemo di Parigi Moutong, LPSK: Pelaku Mesti Dihukum, Para Saksi Harus Bersuara
“Sangat jelas nampak tidak ada upaya preventif, yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk bagaimana mendorong massa aksi demonstrasi itu tidak melakukan blokade jalan nasional trans Sulawesi,” kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askary kepada Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Meski begitu, Dedy mengamini sebagian pernyataan kepolisian soal kronologi pembubaran aksi massa yang menyebabkan tewasnya seorang pendemo.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyebut ada blokade jalan Trans Sulawesi oleh massa mulai pukul 12.00 WITA hingga tengah malam.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM Saat Pembubaran Demo di Parigi Moutong
Karena kemacetan mulai parah, hal ini menimbulkan kemarahan pengguna jalan raya Trans Sulawesi.
Polisi kemudian memutuskan untuk membubarkan pendemo agar akses jalan kembali dibuka, namun massa melakukan perlawanan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV