Amnesty Sarankan Penggunaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pengguna Narkoba di Indonesia
Peristiwa | 16 Februari 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut penyelesaian kasus penggunaan narkotika bisa diarahkan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atau penyelesaian tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.
Sebab menurut Usman Hamid, para pengguna narkotika justru merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi.
“Untuk kasus-kasus narkoba misalnya, pengguna narkoba bisa diarahkan ke sana (keadilan restoratif), karena sebenarnya mereka membutuhkan rehabilitasi dan bukan kriminalisasi,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Dapat “Restorative Justice” Ibu Pencuri Ponsel Dibebaskan
Pernyataan Usman Hamid ini berkaitan dengan hasil survei Litbang Kompas yang menemukan bahwa mayoritas atau sebanyak 83 persen responden setuju penegakan hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus pidana ringan.
Dia mengatakan, dalam menghadapi pengguna narkoba, sudah banyak negara yang tidak lagi menggunakan pendekatan kriminalisasi.
Sebaliknya banyak yang negara yang mengedepankan pendekatan kesehatan, medis, dan rehabilitasi dalam menghadapi para pengguna narkotika.
Baca Juga: Restorative Justice Sangat Tidak Mungkin Dalam Penegakan Hukum Kasus Investasi Bodong Di Gorontalo
Sementara pendekatan kriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia, disebutkan Usman Hamid, masih sangat berat.
Akibatnya, jumlah warga binaan di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah melebihi kapasitas sehingga kondisinya sangat buruk.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV