Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban
Hukum | 15 Februari 2022, 17:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi putusan hakim yang memvonis terdakwa Herry Wirawan penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup itu dinilai sinergis dengan upaya pemulihan korban.
Demikian Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
“Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas keputusan tersebut, karena di satu sisi memastikan korban dan pelaku tidak bertemu yang akan berkontribusi terhadap pemulihan korban, juga mempertimbangkan hak hidup dari Herry,” ujarnya.
“Putusan ini juga menunjukkan upaya sinergis putusan pengadilan dengan upaya pemulihan korban dalam bentuk restitusi dan perawatan alternatif bagi anak hasil kekerasan seksual tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Kajati Jabar soal Putusan Herry Wirawan Lebih Rendah dari Tuntutan: Kami Pikir-pikir untuk Banding
Namun lebih lanjut, Siti mempertanyakan mengapa restitusi korban dibebankan kepada KPPA.
Menurut Siti, seharusnya restitusi dibebankan kepada pelaku sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam memulihkan korban.
“Uang restitusi dapat diperoleh melalui penjualan harta Herry Wirawan seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Sedangkan KPPA dapat berperan dalam melakukan pendampingan penggunaan uang restitusi tersebut oleh korban,” ujarnya.
Sementara itu, Siti menambahkan, dalam perawatan alternatif anak hasil kekerasan seksual, tetap perlu dipertimbangkan persetujuan dari ibu si anak dan keluarganya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV