> >

DPR Sahkan 7 RUU Tentang Provinsi Menjadi UU, Ada Provinsi Ibu Kota Negara Baru

Politik | 15 Februari 2022, 15:34 WIB
Desain Istana Negara atau Istana Garuda yang bakal menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, karya seniman I Nyoman Nuarta. (Sumber: I Nyoman Nuarta via KOMPAS.com)

Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini, untuk itu Komisi II DPR penting untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi.

Komisi II juga memandang setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri. Dalam arti, tidak digabung dalam satu UU.

Baca Juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR Berinisiatif Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

"Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang," ujar Junimart  dikutip Kompas.com.

Junimart menambahkan, pembahasan RUU tentang tujuh provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 rancangan undang-undang usul DPR RI.

"Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah," ujar Junimart.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Hakim MK Harus Bebas dari Tekanan Politik saat Mengadili Gugatan UU IKN

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU