> >

Siap-siap Gelombang 3, Kemenkes Rekrut Relawan Covid-19, Simak Syarat & Gajinya

Update corona | 15 Februari 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi - Syarat dan gaji relawan Covid-19 (Sumber: Kompas/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19 pada Minggu (13/2/2022).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rekrutmen relawan Covid-19 tersebut sebagai langkah antisipasi dan tidak dilaksanakan secara tiba-tiba atau mendadak.

"Ini antisipasi kalau ada penambahan kasus yang perlu dirawat di rumah sakit dan isoter. Jadi tidak mendadak, kita sudah mulai menyiapkan," ujar Nadia, Senin (14/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, diselenggarakannya rekrutmen relawan Covid-19 ini sesuai dengan permintaan kebutuhan dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

  • Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan.

Persyaratan pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

  • Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
  • Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
  • Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
  • Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
  • Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
  • Tidak memiliki penyakit komorbid.
  • Tidak dalam kondisi hamil.
  • Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
  • Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP
  2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
  3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
  4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Baca Juga: Miris Lihat Situasi Pandemi di Tanah Air, Ayu Azhari Bergabung dengan Relawan Covid-19

Mekanisme pengiriman berkas:

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link, https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19  dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU