> >

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Digelar Hari Ini

Hukum | 15 Februari 2022, 09:22 WIB
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA pada hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sidang perdana, Selasa, pukul 10.00 WIB,” dikutip dari Sistem Informasi Pengurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, mantan politikus Partai Demokrat ini dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1/2022) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Ferdinand Hutahaean Segera Disidang

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU