> >

Mulai Minggu Depan, Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Dipangkas Lagi Jadi 3 Hari

Peristiwa | 14 Februari 2022, 18:24 WIB
Petugas mendorong tabung oksigen saat menyiapkan ruangan perawatan untuk karantina pada Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), menjadi tiga hari dan berlaku mulai 1 Maret 2022 atau paling cepat minggu depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan masa karantina yang baru itu beriringan dengan syarat vaksin dosis tiga atau booster bagi PPLN.

"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang jadi tiga hari," sebut Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

Tentunya, lanjut Luhut, lamanya waktu karantina bagi turis asing dan warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan diikuti dengan tes PCR pada hari ketiga.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Pintu Masuk WNA/WNI Tujuan Wisata Termasuk Bandara Soetta

Jika hasil tes PCR tersebut negatif Covid-19, maka PPLN sudah bisa merampungkan kewajiban karantinanya.

Namun, pada hari kelima PPLN tetap diimbau untuk melakukan tes PCR lagi demi memastikan tak terinfeksi Covid-19, khususnya varian Omicron.

"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," terang Luhut.

Luhut pun menambahkan, apabila kondisi pandemi di Tanah Air semakin membaik, pemerintah berencana menghapus ketentuan karantina bagi PPLN.

Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut memperkirakan, penghapusan syarat karantina bagi PPLN akan dilakukan pada 1 April 2022 atau lebih cepat.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU